Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Ganjar: Warga Tolong Diajak Ngobrol Pasca-tindakan Intoleran di Solo

Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah
Semarang-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan tindakan intoleran di Solo, pihaknya meminta Kanwil Kemenag Jateng bisa mengajak warga dan tokoh agama ngobrol bareng terkait isu yang sedang terjadi.  

Menurutnya, penting Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dalam membangun kesadaran masyarakat untuk menata diri. 

"Saya ndherek titip, warga kita ajak ngobrol. Tentu Kanwil Kemenag sudah tahu isunya apa. Ayo kita ajak ngobrol, kita dekati para tokohnya," kata Ganjar, kemarin.

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Dirinya mendukung penuh penegak hukum, agar mengambil tindakan tegas kepada para pelaku.

"Saya dukung penuh,  karena kalau kita membiarkan terus yang seperti ini nantinya masyarakat akan terganggu," jelasnya. 

Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pihaknya sudah mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan di rumah Habib Umar Assegaf pekan kemarin.  

Kapolda menjelaskan, masih ada beberapa pelaku lainnya yang belum tertangkap. Namun, jajaran kepolisian sudah mengantongi identitas masing-masing dan siap untuk dilakukan penangkapan.

"Saya imbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, dan Polri memberi jaminan keamanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, tidak usah takut mana kala menjumpai adanya hal yang mencurigakan. Laporkan kepada kami, dan kita akan tindak lanjuti. Saya sudah perintahkan kepada seluruh kapolres, tidak ada tempat bagi kelompok intoleran di wilayah hukum Polda Jawa Tengah," ujar kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, para pelaku bakal diancam dengan Pasal 160 dan Pasal 335 serta Pasal 170 KUHP. Sementara ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar