Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak Masih Belum Rampung

Gubernur Ganjar Pranowo (kiri) mendengar penjelasan dari pimpinan
proyek soal progres pembangunan jalan tol Semarang-Demak.
Semarang-Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah Peni Rahayu mengatakan proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak sepanjang 27 kilometer, sampai saat ini masih belum rampung pembebasan tanahnya. Terutama, tanah milik warga yang berubah bentang alamnya dari daratan menjadi lautan.

Peni menjelaskan, tanah milik masyarakat yang terkena proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak yang masuk wilayah Kota Semarang mengalami perubahan bentang alam dari daratan menjadi lautan. Kondisi tersebut masuk kriteria tanah tenggelam atau tanah musnah, sehingga akan diverifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) apakah berhak mendapat ganti rugi atau tidak.

Menurutnya, untuk di Kota Semarang saja tercatat ada 70 persen tanah milik warga yang berubah bentang alamnya.

"Pada intinya, kawasan yang berubah bentang alamnya itu kita belum berani (bayar ganti rugi) masih minta arahan kepada menteri ATR. Cuma kemarin ada wacana, kemungkinan dengan model seperti itu bahwa yang berubah bentang alamnya tidak akan dilakukan saat ini. Tapi ini masih wacana, dan akan disosialisasikan kepada masyarakat apakah setuju atau tidak," kata Peni, Senin (14/9).

Lebih lanjut Peni menjelaskan, ada sejumlah opsi yang diambil berkaitan dengan pembayaran ganti rugi terhadap tanah milik warga karena bentang alamnya berubah. Opsi pertama apabila proyek jalan tol dan tanggul laut Semarang-Demak selesai, maka tanah akan dikembalikan kepada masyarakat yang bentang alamnya berubah.

"Pemerintah sebenarnya sudah mempunyai anggaran untuk membayar ganti rugi sebagai bagian dari tahapan pembebasan lahannya. Namun, karena ada aturan tentang proses ganti rugi terhadap tanah warga maka harus dibicarakan dengan pemerintah pusat," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar