Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Ganjar: Pelanggar Prokes Yang Keterlaluan Harus Diproses

Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah
    Semarang-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung langkah pihak kepolisian yang memeriksa perangkat desa di Kabupaten Grobogan, karena mengabaikan protokol kesehatan. Oknum yang bersalah memang harus diproses, sebagai bentuk pembelajaran. Pernyataan itu dikatakannya usai melantik bupati dan wakil bupati Pekalongan di Gradhika Bhakti Praja, Minggu (27/6).

    Menurutnya, aksi kepala desa dan aparatnya berjoget bersama biduan dangdut memang sudah sepantasnya dilakukan proses hukum.

    Ganjar menjelaskan, dirinya sepakat dengan langkah kepolisian melakukan tindakan. Karena, oknum yang terlibat dalam kejadian itu memang harus diproses.

    "Sudah (diperiksa). Bupatinya bagus, merespon cepat. Dan Bupatinya sudah ngomong itu kurang ajar. Itu bener itu, jadi jangan kurang ajar. Kondisi seperti ini malah pesta-pesta. Saya sepakat itu (diperiksa polisi). Memang harus diproses itu. Ndak bener itu," kata Ganjar.

    Ganjar lebih lanjut menjelaskan, seorang kepala desa selayaknya memberi contoh kepada masyarakat yang dipimpinnya. Sebab, di masa pandemi sudah ada larangan menggelar pesta atau hajatan dengan potensi mengundang kerumunan.

    "Yang punya hajat kepala desanya. Dalam kondisi seperti ini tidak layak orang menggelar pesta. Kepala desa harusnya bisa memberikan contoh kepada masyarakat tentang disiplin protokol kesehatan," jelasnya 

    Diwartakan, beredar sebuah video yang menampilkan seorang kepala desa di Grobogan bersama aparaturnya asyik berjoget dengan biduan dangdut tanpa memakai masker dan menjaga jarak. Video berdurasi 16 detik itu langsung viral di media sosial, dan menjadi pergunjingan warganet. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar