Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Polda Jateng Tangkap Warga Kedungjati Yang Tawarkan Arisan Online Abal-abal

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberi
penjelasan tentang arisan online fiktif.
Semarang-Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan jajarannya menangkap seorang wanita, yang diduga melakukan penipuan dengan menawarkan arisan online abal-abal kepada para korbannya. Aksi tipu-tipu arisan online itu, dilakoni tersangka dari Agustus sampai September 2021 di wilayah Purwodadi Grobogan. Pernyataan itu dikatakannya saat melakukan gelar perkara kasus arisan online ilegal di Mapolda, kemarin.

Kapolda menjelaskan, tersangka berinisial GSR warga Kedungjati Grobogan itu menawarkan kegiatan arisan online bernama Opslot_arisanco dan menyebarkan ke media sosial Instagram. Keuntungan dari arisan yang ditawarkan tersangka, mulai dari Rp250 ribu sampai Rp3 juta tergantung jumlah uang setoran. 

Menurut kapolda, untuk meyakinkan para korban arisan online ilegal itu keuntungan yang dijanjikan diberikan kepada para peserta dengan lancar. Namun pada pertengahan September 2021 mulai tidak ada kejelasan pencairan dana arisan, hingga akhirnya tersangka sulit dihubungi para korbannya.

"Dengan membuat konten tertentu, dan mengiming-imingi kepada masyarakat. Pada akhirnya, masyarakat atau korban bergabung dengan aplikasi itu dan ternyata tidak ada. Akhirnya kita ungkap, dan tersangkanya satu. Nanti bisa kita kembangkan lagi," kata kapolda.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan, sebagian korban dari penipuan arisan online mengaku rugi antara belasan hingga puluhan juta rupiah. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui ada 208 orang yang menjadi korban dengan kerugian seluruhnya mencapai Rp2 miliar. 

Johanson menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan beberapa gawai dan cetakan rekening koran transaksi sejumlah bank serta buku tabungan.

Johanson menyebutkan, tersangka dikenakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Si pelaku membuat satu grup aplikasi melalui Instagram dan Facebook, sehingga banyak orang ikut arisan. Mereka mentransfer uang, ada yang Rp5 juta dan ada yang Rp10 juta tapi tidak pernah mendapatkan arisan tersebut," ucap Johanson. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar