Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Polda Jateng Tangkap Mucikari Yang Sediakan Selebgram

Direktur Reskrimum Kombes Pol Djuhandani Rahardjo
Puro saat bertanya kepada mucikari prostitusi yang ditangani
Polda Jateng.
Semarang-Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan jajarannya memgungkap tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi yang melibatkan seorang selebgram dan warga negara asing (WNA), di sebuah hotel mewah di Kota Semarang. Polisi juga menangkap seorang mucikari, yang diduga sebagai penyedia prostitusi online tersebut.

Djuhandani menjelaskan, jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik prostitusi yang terjadi di sebuah hotel mewah di wilayah Kota Semarang. Informasi awal, perbuatan prostitusi itu melibatkan seorang selebgram dan WNA berkebangsaan Brasil. Pernyataan itu dikatakannya saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolda, Senin (20/12). 

Menurut Djuhandani, pihaknya menangkap pria yang diduga sebagai mucikari berinisial JB warga Kota Bekasi dan memekerjakan korban sebagai PSK dengan tarif Rp25 juta. Dari tarif yang dikenakan itu, pelaku mendapat untung sebesar Rp13 juta.

"Selebgram maupun warga negara asing ini posisinya adalah sebagai korban, di mana korban diimingi-imingi dengan tarif yang sudah ditentukan. Kemudian tersangka mendapatkan sebagian hasil dari penawaran, makanya untuk kepentingan dari hak seorang korban sedikit menutup keberadaan ataupun siapa orang tersebut. Kemudian kita akan mengembangkan sejauh mana, kira-kira hal tersebut terjadi di wilayah Republik Indonesia," kata Djuhandani.

Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, dari dua kamar berbeda di hotel tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti perbuatan prostitusi. Mulai dari alat-alat kontrasepsi, dua buah gawai dan uang tunai Rp13 juta. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar