Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Hendak Lari ke Bali, Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Sidoarjo

Pelaku penusukan hingga korbannya tewas harus 
menggunakan kursi roda karena kedua kakinya di
tembak polisi saat kabur.
Semarang-Pelaku penusukan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di Kedungmundu Semarang, ditangkap anggota Resmob Polrestabes Semarang di Sidoarjo Jawa Timur saat akan melarikan diri ke Bali. Pelaku mengaku kabur, karena mengetahui korbannya meninggal dunia.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tersangka yang diamankan itu bernama Ayub Wahyu dan menusuk korbannya hingga tewas bernama Zico Zidane pada hari Lebaran Senin (2/5). Polisi mampu menangkap pelaku, saat akan kabur ke Bali. Pernyataan itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Minggu (8/5).

Irwan menjelaskan, polisi yang akan menangkap tersangka sempat menembak kakinya karena berusaha kabur. 

Menurut Irwan, kejadian penusukan bermula saat korban bersama sejumlah rekannya sedang "nongkrong" di depan sebuah toko di Jalan Kedungmundu Raya. Tiba-tiba, tersangka yang berboncengan dengan temannya itu datang dan langsung menusuk kaki korban.

"Korban ditusuk di bagian kaki dengan menggunakan sebuah senjata tajam. Korban akhirnya meninggal dunia, diduga kehabisan darah akibat penusukan sebelum dilarikan ke rumah sakit," kata Irwan.

Kepada polisi, tersangka Ayub mengaku tidak terima dengan sikap korban. 

"Saya waktu nganter teman pulang, korban itu ndorong saya. Saya tidak terima, dan langsung nusuk dia," ujar Ayub

Menurutnya, senjata tajam itu memang sudah dibawanya dengan alasan sebagai jaga-jaga saat keluar malam.

Atas perbuatan tersangka, polisi mengenakan UU Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (K-08)

Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar