Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Berdalih Gemes, Seorang Mahasiswa Berbuat Cabul ke Karyawati Bank

Polisi menghadirkan pelaku begal payudara yang
beraksi di belakang Mal Ciputra, Minggu (8/5).
Semarang-Dianggap berbuat asusila dengan melakukan begal payudara terhadap karyawati bank, seorang mahasiswa ditangkap aparat Polrestabes Semarang pada Sabtu (7/5) malam. Aksi cabul itu terjadi, saat korbannya sedang menawarkan aplikasi kepada pelaku di belakang Ma Ciputra Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pelaku berinisial AU yang mengaku seorang mahasiswa itu, berbuat cabul ke karyawati bank berinisial SP saat sedang menawarkan aplikasi perbankan. Pernyataan itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Minggu (8/5).

Irwan menjelaskan, saat itu korban yang bekerja sebagai karyawati sebuah bank sedang mempresentasikan aplikasi di lokasi kepada tersangka. Saat sedang menawarkan produk perbankan itu, kemudian korban merasa ada yang memegangi bagian tubuh.

Menurut Irwan, saat itu korban mengira hal tersebut tidak sengaja dan menyingkir agak menjauh. Namun ternyata, pelaku justru mendekat dan menggoda hingga membuat korban langsung berteriak. 

"Korban menganggap tidak sengaja, kemudian menghindar. Saat menghindar pelaku berbisik, 'mau satu lagi dong yang kanan'. Korban teriak, sehingga tersangka ditangkap patroli motor yang ada di lokasi dalam rangka kegiatan pengamanan di kawasan Simpang Lima," kata Irwan.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, dari petugas patroli yang sedang melintas langsung mengamankan pelaku ke pos polisi terdekat. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Kepada petugas, tersangka AU hanya menggoda saja.

"Saya memang sengaja memegang payudara dan menggodanya," ucap tersangka singkat.

Guna memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (K-08)

Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar