Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Ada 6.673 WP Ikuti Program PPS

Pojok Pajak di DP Mall siap melayani wajib pajak.
Semarang-Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Mahartono mengatakan pihaknya membuka Pojok Pajak di DP Mall untuk melayani masyarakat wajib pajak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sampai dengan saat ini, sudah ada 6.673 wajib pajak yang mengikuti program PPS. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.

Menurut Mahartono, sampai dengan 24 Juni 2022 kemarin total penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp1,1 triliun dari 6.673 wajib pajak yang mengikuti PPS. Wajib pajak yang mengikuti kebijakan pertama sebanyak 1.860 wajib pajak, dan di kebijakan kedua sebanyak 6.180 wajib pajak. Sementara itu ada 1.367 wajib pajak yang mengikuti kebijakan pertama sekaligus kebijakan kedua.

Mahartoni menjelaskan, masyarakat wajib pajak bisa mengikuti PPS secara online maupun datang ke Pojok Pajak di DP Mall Semarang. Terutama, bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih soal PPS.

"Program Pengungkapan Sukarela ini berlangsung dari 1 Januari sampai 30 Juni, dan tinggal tujuh hari lagi. Jadi mohon kepada masyarakat yang belum atau ingin mengetahui secara lebih jelas silakan datang ke layanan kami. Yaitu Pojok Pajak di DP Mall, yang berlangsung dari 17 Juni sampai 30 Juni jam 10.00 sampai 16.00 WIB," kata Mahartono.

Lebih lanjut Mahartono menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan itu salah satu agendanya adalah PPS. Terdiri dari dua kebijakan, yakni kebijakan bagi wajib pajak peserta pengampunan pajak dan belum diungkap di program tax amnesty. Serta wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta diperoleh dari 2016 sampai 2020, namun belum dicantumkan di SPT Tahunan 2020. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar