Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat memberi paparan tentang SiHaTi di acara Pelatihan Wartawan Daerah Bank Semarang di Jakarta. |
Semarang, Besaran upah buruh pada tahun depan sudah disepakati, dan dewan pengupahan di Jawa Tengah sepakat menggunakan formula dari PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya sudah bertemu dan berdialog dengan dewan pengupahan, mengenai formula yang dipakai untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 di provinsi ini. Dewan pengupahan sudah membaca usulan dari masing-masing kabupaten/kota dan menghormati usulan tersebut. Sehingga, usulan yang tidak bermasalah langsung ditetapkan menjadi UMK tahun depan.
Menurutnya, penetapan besaran upah memang harus dibicarakan semua pihak. Baik kalangan pengusaha maupun kalangan buruh. Sehingga, bisa memenuhi keinginan semua pihak. Termasuk, keinginan para buruh yang meminta UMK hanya diterapkan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.
Namun demikian, jelas Ganjar, mesti sudah ada kesepakatan UMK 2018 di dewan pengupahan, masih ada persoalan lain yang menjadi ganjalan. Yakni, masih ada dua kabupaten di Jawa Tengah yang belum mencapai 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).
Kedua kabupaten itu adalah Kabupaten Batang dan Pati. Keduanya masih belum mencapai 100 persen KHL.
"Ada catatan dari Kabupaten Batang dan Pati. Buruhnya menghendaki 100 persen KHL. Tapi, di dalam PP 78 diberikan waktu sampai 2019. Pengusahanya minta waktu sampai 2019 untuk bisa mencapai 100 persen KHL," kata Ganjar.
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, untuk di Kabupaten Pati saat ini baru 96 persen pencapaian KHL-nya. Sedangkan di Batang masih lebih baik, yakni sudah mencapai 98 persen.
Pada masa mendatang, lanjut politikus PDIP tersebut, dirinya mengusulkan pembahasan UMK 2019 bisa dilakukan jauh hari sebelumnya. Sehingga, ketika menjelang akhir tahun tidak selalu dihadapkan dengan persoalan yang sama tentang besaran pengupahan. Harapannya, UMK 2019 sudah bisa dibahas pada pertengahan tahun depan.
"Kalau perlu, sudah ada formula yang disepakati bersama, agar penghitungan upah pekerja lebih mudah," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar