Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Buruh Kota Semarang Tolak Upah Murah

Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Semarang melakukan aksi unjuk rasa menolak upah
murah dan menuntut pencabutan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di depan kantor gubernuran, Rabu (15/11).
Semarang, Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Semarang melakukan aksi long march dari bundaran Simpang Lima menuju kantor gubernur di Jalan Pahlawan, Rabu (15/11). Sambil berjalan kaki, massa membawa spanduk dan keranda bertulis penolakan upah murah untuk buruh. 

Gabungan elemen buruh di Kota Semarang dan Kabupaten Demak itu menuntut, upah minimum kota (UMK) Kota Semarang pada 2018 sebesar Rp2,7 juta per bulan. 

Ketua DPD FKSPN Kota Semarang Heru Budi Utoro mengatakan upah yang diterima buruh di Jawa Tengah, pada saat ini terbilang rendah dibandingkan daerah lain di luar Jawa Tengah. Misalnya buruh di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Oleh karenanya, kalangan buruh sebelum penetapan UMK 2018 sudah melakukan survei di lima pasar tradisional di Kota Semarang untuk memunculkan angka usulan upah tahun depan. Hasilnya, survei yang dilakukan sejak September 2017 terjadi kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok. Sehingga, usulan angka upah sebesar Rp2,7 juta per bulan dianggap paling releven.

Menurutnya, jika pemerintah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang memberi sinyal kenaikan upah 8,71 persen maka upah murah masih terjadi di Jawa Tengah. Sehingga, Aliansi Buruh Kota Semarang mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak memakai acuan PP Nomor 78 Tahun 2015 di dalam menetapkan upah buruh tahun depan.

"Kita sampaikan kepada gubernur Jawa Tengah di dalam menetapkan upah di 35 kabupaten/kota tidak menggunakan formulasi PP 78, karena formulasi itu tidak relevan bagi kebutuhan buruh sesungguhnya. Kami sudah melakukn survei di sejumlah pasar tradisional, dan hasilnya muncul angka Rp2,5 juta serta ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi angkanya menjadi Rp2,7 juta per bulan. Sehingga, kami gubernur agar bisa menetapkan angka Rp2,7 juta sebagai upah buruh di Kota Semarang tahun depan," kata Heru.

Lebih lanjut Heru menjelaskan, PP 78 tidak relevan jika dipakai sebagai formulasi penetapan upah buruh. Sehingga, gubernur diharap lebih bisa melihat survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang merupakan kebutuhan riil masyarakat.

"Kami akan kembali turun aksi jka gubernur tidak mendengarkan suara buruh dengan massa yang lebih besar. Jadi, kami minta gubernur bisa mendengarkan aspirasi buruh agar upah buruh Jateng bisa lebih sejahtera," pungkasnya. (K-08) 
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar