Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi ketika berfoto bersama para aktivis P3D dan penyandang disabilitas yang menerima bantuan kaki palsu. |
Semarang, Penetapan besaran upah minimum kota (UMK) 2018 di Kota Semarang masih ada perbedaan nilai, antara usulan yang disampaikan pihak buruh dengan pengusaha. Masing-masing pihak menyodorkan nilai UMK 2018 yang berbeda kepada Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Menurutnya, dari pihak buruh mengusulkan UMK 2018 sebesar Rp2,7 juta per bulan dengan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasarnya. Sedangkan dari kalangan pengusaha, mendasarkan penghitungan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan mengusulkan UMK 2018 sebesar Rp2,3 juta per Bobulan.
Namun, ketika ditanya tentang memertemukan kedua pihak untuk mencari kesepakatan besaran UMK 2018, Hendi mengaku belum sampai ke sana. Dirinya juga enggan menyebut, berapa nilai yang bakal dipakai sebagai besaran baku gaji buruh tahun depan.
"Alhamdulillah. Ya alhamdulillah kalau ada yang memfasilitasi. Tapi, kami dari pemkot belum ada besaran nilai UMK tahun depan," jawab Hendi singkat.
Lebih lanjut Hendi menyatakan, setiap tahun ketika akan menetapkan besaran UMK persoalan yang dihadapi selalu sama. Yakni, tentang perbedaan usulan dari pengusaha dan buruh. Padahal, pemerintah sudah memberikan regulasi tentang penghitungan upah buruh setiap tahunnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi menyatakan, sesuai dengan kebijakan dari pemerintah, kenaikan upah pekerja sebesar 8,71 persen untuk tahun depan. Sehingga, para pengusaha di Kota Semarang mengusulkan upah 2018 sebesar Rp2,3 juta per bulan.
Oleh karena itu, pemerintah tidak perlu ragu dan segera menetapkan upah buruh tahun depan. "Kan setiap tahun selalu ada kenaikan upah," ujarnya.
Lebih lanjut Frans menjelaskan, usulan upah yang diajukan buruh sebesar Rp2,7 juta per bulan dianggap tidak realistis. Karena, usulan tu dianggap melebihi dan tidak melihat kemampuan pengusaha.
"Mereka meminta kenaikan upah boleh saja, tapi sudah ada aturannya. Terus terang saja, pengusaha berusaha tetap jalan usahanya dan buruh tetap dapat gaji," tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar