Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

LBH Semarang Minta Pemerintah Bantu Nelayan Ganti Alat Tangkap

Semarang, Sesuai peraturan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, penggunaan alat tangkap cantrang dibatasi hingga akhir Desember 2017 mendatang. Seluruh nelayan di Indonesia, diwajibkan mengganti alat tangkap cantrangnya dengan yang ramah lingkungan. 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Zaenal mengatakan anjuran mengganti alat tangkap cantrang itu, seharusnya diikuti dengan kebijakan pemerintah lain dalam hal pembantuan subsidi atau permodalan. Karena, mengganti alat tangkap cantrang tidak mudah dan tidak murah harganya. Sehingga, pemerintah harus turun tangan membantu nelayan kecil, terutama yang memiliki kapal di bawah 30 Gross Ton (GT).

Menurutnya, kalau memang pemerintah mengarahkan dan meminta nelayan yang memiliki alat tangkap cantrang mengganti perantinya, maka harus diberi bantuan modal penggantian. Sehingga, tidak hanya dibebankan kepada nelayan.

"Berbicara dengan alat tangkap ramah lingkungan, kami sepakat. Tapi kemudian, yang menjadi isu menarik adalah bagaimana bisa penggantiannya. Artinya, tidak merugikan masyarakat (nelayan). Tapi juga harus diberi alternatif alat penggantinya yang ramah lingkungan, agar memiliki produktivitas sama dengan sebelumnya. Itu saya kira menjadi sesuatu yang penting," kata Zaenal.

Lebih lanjut Zaenal menjelaskan, apabila pemerintah turun tangan dan mau membantu nelayan dalam penggantian alat tangkap cantrang ke alat tangkap ramah lingkungan perlu adanya pendataan. Sehingga, bantuan yang diberikan kepada pemerintah tidak salah sasaran. 

"Yang berikutnya adalah tepat sasaran atau tidak. Harus disesuaikan dengan data di lapangan," jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menunda penerbitan larangan penggunaan cantrang hingga Desember 2017. Keputusan itu diambil, karena pemerintah menemukan sejumlah persoalan terkait rencana pengaturan cantrang. Penundaan larangan penggunaan cantrang sampai akhir Desember tahun ini, berlaku untuk semua wilayah perikanan di Indonesia. Nelayan masih bisa menggunakan cantrang selama masa transisi. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar