Sri Puryono Sekda Jateng |
Semarang, Sampai dengan saat ini, masih ada dua daerah di Jawa Tengah belum menerapkan 100 persen upah buruhnya sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kedua daerah itu adalah Kabupaten Magelang dan Batang.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono mengatakan sesuai dengan arahan dari Gubernur Ganjar Pranowo, semua kabupaten/kota di provinsi ini upah buruhnya sudah 100 persen KHL. Sehingga, apabila masih ada yang belum menerapkan 100 persen KHL pada tahun depan akan terus didorong.
"Sesuai instruksi Pak Gubernur, semua daerah upah buruhnya sudah KHL ya. Kalau yang sudah ya tidak perlu diubah-ubah. Nanti, pada 21 November Pak Gub akan menetapkan UMK 2018 untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah," kata Sri, Selasa.
Menurutnya, Pemprov Jateng sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP 2018 di Jateng naik 8,71 persen dari Rp1.367.000 menjadi Rp1.486.065.
Penentuan UMP 2018 itu, lanjut sekda, sudah dihitung berdasarkan upah buruh sekarang ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. UMP 2018 bukan menjadi patokan UMK 2018 di masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmgrasi Jateng Wika Bintang menambahkan, UMP 2018 di Jawa Tengah masih lebih tinggi dibanding UMP 2018 Yogyakarta yang hanya Rp1.454.154. Namun, bila dibanding Jawa Barat dan Jawa Timur maka nilainya masih jauh. Untuk di Jawa Timur Rp1.508.800 dan Jawa Barat Rp1.544.360.
Saat ini, lanjut Wika, pihaknya mash menunggu usulan UMK dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. "Baru delapan daerah yang sudah mengajukan usulan UMK 2018," ujarnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar