Pengguna handphone sedang melakukan registrasi ulang kartu prabayarnya melalui pesan singkat ke nomor 4444. Foto: K-08 |
Semarang, Sesuai dengan kebijakan dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, harus melakukan registrasi ulang untuk keperluan validasi dengan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).
Registrasi ulang kartu prabayar bisa dilakukan melalui pesan singkat ke nomor 4444, atau mendatangi gerai resmi masing-masing operator seluler. Registrasi ulang dilakukan mulai 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018 mendatang.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum melakukan registrasi ulang, maka kartu prabayar pengguna lama akan diblokir secara bertahap. Mulai dari fasilitas menelepon, kirim pesan singkat dan aplikasi lainnya tidak bisa digunakan.
Regional Head North Central Java PT. Smartfren Telecom Arinto Utama mengatakan dari sekira 15 ribuan pelanggan, masih sedikit pelanggan lama yang melakukan daftar ulang kartu prabayarnya. Oleh karenanya, ia mendorong pelanggannya bisa melakukan registrasi ulang hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
Namun, jelas Arinto, para pelanggannya merupakan pelanggan aktif dan bukan pelanggan abal-abal.
"Ini sebenarnya cukup membahayakan, kalau pelanggan prabayar lama belum registrasi ulang dengan peraturan dari BRT (Badan Regulasi Telekomunikasi) yang terbaru. Kami sangat yakin dengan data pelanggan cukup valid, karena ada yang namanya RGO atau usage," kata Arinto, Rabu (1/11).
Menurut Arinto, saat ini terus mengarahkan pelanggan lama untuk mendaftarkan ulang kartu prabayarnya.
Terpisah, Menkominfo Rudiantara menyatakan, pihaknya terus menguji kapasitas dan kapabilitas operator seluler di dalam melaksanakan kebijakan tersebut.
Namun, lanjut Rudiantara, kebingungan dan kekhawatiran masyarakat tentang beberapa operator meminta nama ibu kandung dalam proses registrasi ulang sudah diambil kebijakan lain. Yakni dengan aturan baru Peraturan Menkominfo Nomor 21 Tahun 2017, yang menyatakan memertimbangkan perlindungan terhadap informasi bersifat pribadi, maka tidak memerlukan nama ibu kandung.
"Kalau memang operator masih pakai cara lama dengan meminta nama ibu kandung, tinggal lapor saja ke BRTI," tegasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar