Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU Beri Waktu 3 Hari Bagi PKPI Untuk Lengkapi Persyaratannya

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo (kanan) menyerahkan tanda bukti
verifikasi faktual kepada Sekretaris DPW PKB Jateng Sukirman di kantor
KPU Jateng, Rabu (31/1).
Semarang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah sudah menyelesaikan verifikasi faktual kepada 12 partai politik (parpol) lama, yang ada di provinsi ini. Dari 12 parpol lama yang dilakukan verifikasi faktual, hanya ada satu parpol dianggap belum memenuhi syarat.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan parpol yang belum memenuhi syarat saat dilakukan verifikasi faktual, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Menurutnya, pengurus PKPI ketika didatangi ke kantor sekretariatannya dianggap tidak memenuhi ketentuan. Yakni sekretaris partai tidak berada di tempat, dan jumlah keterwakilan perempuan tidak mencapai jumlah minimal 30 persen dari total pengurus yang ada.

"Ada satu partai yakni PKPI yang memang masih belum memenuhi syarat, istilahnya BMS. Belum lengkapnya terkait dengan sekretarisnya tidak ada di tempat, kemudian keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen. Nanti tanggal 3 akan kita lakukan verifikasi perbaikan," kata Joko, Rabu (31/1).

Joko menjelaskan, pengurus PKPI akan diberikan waktu masa perbaikan pada 3-5 Februari 2018.

Sementara, Kabid Pengkaderan PKPI Jateng Bagus Ariyanto menambahkan, pihaknya akan memenuhi persyarakat yang masih dianggap kurang.

"Untuk yang perempuan sudah memenuhi semua, karena kemarin pas proses verifikasi ada yang tidak datang. Sekretarisnya juga pas waktu itu sedang tugas ke Jakarta. Kami insyaallah tanggal 3 besok siap datangg ke KPU untuk melengkapi berkas," ujarnya.

Diketahui, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, setiap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 harus dilakukan verifikasi. Sehingga, semua parpol yang terdaftar mulai dari tingkatan pusat hingga kabupaten/kota dilakukan verifikasi faktual di lapangan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar