Semarang-Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, setiap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 harus dilakukan verifikasi. Sehingga, semua parpol yang terdaftar mulai dari tingkatan pusat hingga kabupaten/kota dilakukan verifikasi faktual di lapangan.
Komisioner KPU Jateng Hakim Djunaedi mengatakan dari data yang ada, 16 parpol peserta Pemilu 2019 di provinsi ini sudah didatangi ke masing-masing kantornya. Di antaranya PDI Perjuangan, Demokrat, Partai Golkar, Gerindra dan PKS. Sedangkan parpol baru yang terdaftar, juga sudah dilakukan verifikasi faktual.
Menurutnya, hampir semua parpol yang didatangi dan dilakukan verifikasi faktual sudah memenuhi ketentuan yang dipersyaratan.
"Ada tiga hal yang dilakukan selama proses verifikasi parpol, pertama adalah terkait dengan keberadaan kepengurusan partai. Kemudian yang kedua terkait dengan keterwakilan atau keberpihakan perempuan dalam pengurus, untuk level provinsi adalah 30 persen dari seluruh total pengurus partai. Dan yang ketiga mengenai keberadaan kantor partainya, termasuk status kantornya," kata Hakim.
Lebih lanjut Hakim menjelaskan, setelah semua parpol dilakukan verifikasi faktual, maka jajaran komisioner KPU Jateng akan melakukan sidang pleno. Hasilnya, akan muncul kategori memenuhi syarat atau tidak memenuhi. Apabila masih ada dokumen yang perlu dilakukan perbaikan, maka pengurus parpol akan diberikan kesempatan waktu perbaikan.
"Masa perbaikannya kita berikan pada 3-5 Februari. Kalau lewat masa itu, ya langsung dicoret sebagai peserta pemilu," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar