Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Polda Jateng Bentuk Satgas Anti Black Campaign

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono memeriksa pasukan usai me-
mimpin apel kesiapan pengamanan Pilkada Jateng 2018 di Simpang
Lima Semarang, Jumat (5/1).
Semarang-Setiap gelaran pemilihan umum (Pemilu) ataupun pemilihan kepala daerah (Pilkada), selalu muncul adanya isu-isu negatif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau dikenal dengan istilah hoax.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, isu negatif atau hoax cukup marak dan meresahkan masyarakat. Bahkan, konten hoax di media sosial bertebaran ketika digelar Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman di Pilkada DKI Jakarta, Polda Jawa Tengah membentuk satuan tugas (satgas) yang memang diarahkan untuk menangani konten hoax atau kampanye hitam di Pilkada Jateng 2018.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan satgas antikampanye hitam itu akan bekerja mulai pendaftaran pasangan calon (paslon), hingga paslon terpilih dilantik menjadi pejabat negara.

Menurutnya, satgas antikampanye hitam itu akan terus berkoordinasi dan berkontribusi bersama satgas lainnya, yaitu satgas penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Dengan demikian, persoalan hukum yang menjurus pada pelanggaran pemilu akan diarahkan ke Satgas Gakkumdu, terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan pengawas pemilu (Bawaslu).

"Ada satuan tugas antiblack campaign. Kita gelar hari ini. Kita tahu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 69 sudah menetapkan dilarang melakukan kampanye-kampanye yang menimbulkan rasa kebencian, fitnah dan menyinggung agama, suku, ras dan antargolongan. Kalau media sosial yang keluar adalah media sosial resmi dari parpol atau tim sukses kita pantau, tapi kalau tanpa nama akan ditangani satgas antikampanye hitam," tegas kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, tim antikampanye hitam bekerja memantau isi atau konten dari media sosial yang berpotensi memecah belah persatuan dan merusak keharmonisan masyarakat Jawa Tengah. Bahkan, dirinya juga meminta peran dari kalangan media cetak dan elektronik untuk ikut mengawal dari sisi pemberitaan di media masing-masing. 

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan kampanye hitam atau black campaign, jelas kapolda, baik itu melalui media sosial atau website bisa melaporkan ke Mapolda Jateng atau menghubungi situs yang dibuat polda untuk memerangi dan menangani kampanye hitam. "Kami kenalkan kanal hastagnya, "SatgasAntiBlackCampaignJateng," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar