Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Belum Daftar JKN-KIS, Bisa Datang ke Kantor Dispendukcapil Kota Semarang

Seorang warga tengah mengisi formulir pendaftaran di
konter BPJS Kesehatan yang buka di kantor Dinas Kepen
dudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang. 
Semarang-BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang terus memberikan kemudahan kepada masyarakat, untuk mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

Setelah membuka drop box di sejumlah kantor kecamatan dan di mal atau pusat perbelanjaan, kini giliran kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang bisa melayani pendaftaran JKN-KIS. Sehingga, warga yang mengurus kartu kependudukan juga bisa sekaligus mendaftarkan anggota keluarganya yang belum terdaftar. 

Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang Hardian Retno mengatakan bagi warga yang belum mengurus pendaftaran JKN-KIS, sekarang tidak perlu repot harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang. 

Menurutnya, warga bisa mengurusnya di Dispendukcapil. Karena, selain mengurus dokumen kependudukan juga bisa mendaftar sebagai peserta JKN-KIS.

"Jadi setiap Senin dan Rabu dari jam 08.00-14.00 WIB ada pegawai BPJS Kesehatan yang akan stay di kantor Dispendukcapil. Kami membuka layanan pendaftaran peserta JKN-KIS khusus untuk segmen peserta mandiri," kata Hardian dikutip dari rilis yang diterima kilas9.com.

Lebih lanjut Hardian menjelaskan, setiap warga yang akan mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS cukup melampirkan salinan kartu keluarga (KK), KTP elektronik dan rekening tabungan bank milik pemerintah. 

Dengan dipandu petugas jaga, jelas Hardian, warga bisa mengisi formulir yang sudah disediakan dan nanti akan mendapat nomor virtual account. Untuk pembayarannya bisa dilakukan maksimal 14 hari kerja, dan nanti kartu JKN-KIS akan dikirim ke alamat peserta. 

"Warga tidak perlu khawatir dan bingung bagaimana mengambil kartunya, kami akan mengirim kartu peserta ke alamat masing-masing demi memberikan pelayanan terbaik," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar