Kepala Dinas Perhubungan Jateng Satriyo Hidayat memasang stiker di sebuah armada taksi online resmi di halaman kantor gubernuran, belum lama ini. |
Semarang-Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, sudah diterapkan per 1 Februari 2018 kemarin. Sehingga, armada taksi online yang tidak resmi akan mendapat penindakan.
Namun, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan upaya penindakan terhadap armada taksi online tidak berstiker, akan sangat sulit penerapannya di lapangan. Sebab, petugas tidak akan bisa membedakan antara armada taksi online tidak resmi dengan kendaraan pribadi lainnya.
"Menilang taksi online tanpa stiker di jalan itu tidak semudah membalik telapak tangan. Analoginya adalah kita disuruh memecahkan telur yang kira-kira akan menetas jadi ayam jantan. Ketika kita akan melakukan penindakan terhadap taksi online tidak berstiker jadi ragu, ya kalau taksi online, kalau itu beneran kendaraan pribadi? Kami akui akan sulit penerapannya di lapangan," kata Ardi, kemarin.
Lebih lanjut Ardi menjelaskan, untuk bisa melakukan penindakan terhadap armada taksi online tidak resmi atau tidak berstiker dibutuhkan peran aktif dari masyarakat atau juga pengemudi taksi online resmi melaporkan ke aparat Satlantas Polrestabes Semarang untuk ditindak.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat yang perlu untuk dibangun adalah penyelenggara angkutan umum harus memenuhi empat standar keamanan. Yakni standar tarif, operasional, pelayanan dan standar emergency.
"Kalau taksi online yang berstiker, artinya sudah dijamin pemerintah bahwa memenuhi keempat standar itu," ujarnya.
Ardi menjelaskan, sampai dengan saat ini pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap armada taksi online tak resmi yang kedapatan mengangkut penumpang. Di antaranya di sekitar kawasan Stasiun Tawang, Terminal Banyumanik dan gerbang Undip Tembalang. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar