Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU: Ada 600 Ribuan Pemilih Potensial di Jateng Belum Rekam KTP Elektronik

Joko Purnomo
Ketua KPU Jawa Tengah
Semarang-Pemilih potensial yang ada di Jawa Tengah dan sudah terdata dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) sebanyak 27.072.000 orang, namun masih ada 2,5 persen yang belum melakukan rekam KTP elektronik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Joko Purnomo mengatakan 2,5 persen penduduk yang belum rekam data KTP elektronik itu, setara dengan 683.517 penduduk. Sehingga, pada awal Juni 2018 mendatang ditargetkan seluruh warga Jateng yang sudah masuk usia 17 tahun bisa terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

"Wajib rekam KTP elektronik per Desember 2017 itu data dari Dukcapil ada 600 ribuan, bisa jadi tiap hari datanya berubah. Rekam data bagi pemilih pemula itu kalau sudah mencapai 17 tahun. Kalau data pemilih kita sesuai undang-undang dibatasi berumur 17 tahun atau sudah atau pernah menikah," kata Joko, Jumat (2/2).

Menurutnya, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Jateng untuk terus mengupayakan seluruh penduduk yang memiliki hak pilih bisa rekam data KTP elektronik.

"Kita sudah komitmen dengan Dukcapil, agar sampai awal Juni nanti sudah semua rekam data. Kalau perlu, peralatan yang dimiliki Dukcapil dikerahkan biar semua hak pemilih terpenuhi," ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Jateng Sudaryanto menambahkan, memang masih ada warga yang belum melakukan rekam data KTP elektronik. Namun, pada akhir Desember 2017 ada penambahan 139.037.000 orang melakukan perekaman data KTP elektronik dan belum masuk dalam daftar pemilih.

"Mereka yang sudah lakukan rekam data tapi belum masuk dafta pemilih, bisa menggunakan dengan menunjukkan surat keterangan bukti rekam KTP elektronik," ujarnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar