Joko Purnomo Ketua KPU Jawa Tengah |
Semarang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengatur desain dan materi alat peraga kampanye (APK). KPU memproduksi brosur, poster dan pamflet. Sebab, hal itu sudah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan meski APK sudah diatur di dalam PKPU, namun pihaknya memberi keleluasan kepada pasangan calon (paslon) dan tim suksesnya. Barang-barang yang diperbolehkan diproduksi paslon dan tim suksesnya adalah baju, payung atau souvenir lainnya.
"Jadi, di luar yang difasilitasi KPU untuk semacam souvenir dan media itu pasangan calon diperbolehkan memproduksi. Misalnya pakaian, payung dan stiker ukuran 10x15 sentimeter. Khusus untuk stiker tidak boleh ditempel di tempat-tempat umum, karena itu mengotori," kata Joko, Jumat (16/2).
Lebih lanjut Joko menjelaskan, pihaknya masih membicarakan tentang media branding di mobil pribadi atau angkutan umum yang menjadi perdebatan. Sebab, KPU membatasi ukuran stiker yang bisa dipasang. Yakni sebesar 10x15 sentimeter saja, sedangkan branding masuk kategori stiker dan menyalahi ukuran.
"Kadang tim sukses menyiasati dengan menyusun stiker-stiker kecil itu menjadi semacam puzzle dan menutup badan mobil. Padahal, inikan tidak boleh. Oleh sebab itu, kita akan coba beri pengertian kepada tim sukses tiap paslon," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar