Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Sudirman: Kepala Daerah Korupsi Sama Saja Rampas Hak Masyarakat Untuk Hidup Sejahtera

Cagub Sudirman Said saat berpidato di depan pendukungnya di
Kabupaten Jepara, belum lama ini. 
Semarang-Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang merugikan banyak pihak, terlebih lagi jika pelakunya adalah kepala daerah, misalnya bupati/wali kota. Hal itu disampaikan Calon Gubernur (Cagub) Sudirman Said, menilik sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Sudirman, komitmen pemberantasan korupsi dan menjadikan pemerintahan di Jateng bebas korupsi akan dilakukannya jika ia terpilih sebagaai gubernur. Sehingga, bisa tercipta pemerintahan yang bersih.

Mantan menteri ESDM itu menjelaskan, jika ia dipercaya memimpin Jateng, maka dalam setiap kesempatan akan mengingatkan para pejabat di provinsi ini. Bahkan, sebelum memulai pidatonya di setiap acara akan diselipkan upaya pencegahan korupsi. Baik di level provins maupun kabupaten/kota.

"Supaya sumber daya yang kita punya itu betul-betul bisa diberikan kepada masyarakat, maka korupsi harus diberantas. Karena, korupsi itu tidak sekadar mencuri uang negara atau uang rakyat tapi juga mengkhianati dan menghilangkan hak-hak rakyat untuk hidup sejahtera lebih makmur. Jadi, kalau saya diberi mandat memimpin Jawa Tengah kita harus dorong supaya pemerintahan ke depan lebih bersih, lebih transparan, profesional dan melayani masyarakat. Maka, akan saya ingatkan terus para bupati/wali kota dan kepala SKPD untuk tidak korupsi dalam setiap kesempatan," kata Sudirman, kemarin. 

Lebih lanjut Sudirman menjelaskan, pemberantasan korupsi hanya akan efektif jika ada komitmen yang kuat dari para pemimpin daerah atau pemimpin organisasi pemerintah daerah (OPD). Karena, jika kepala daerah tersandung kasus korupsi maka sama artinya dengan merampas hak warganya bisa hidup sejahtera dan makmur.

"Benteng mencegah korupsi adalah batasi hak pribadi dan yang punya publik jangan disentuh," pungkasnya.

Diketahui, sejak dibentuknya KPK sudah ada 476 pejabat publik ditahan. Mulai dari menteri sebanyak 25 orang, 71 bupati/wali kota, 19 orang gubernur dan empat orang duta besar. Pelaku korupsi terbanyak adalah pegawai pemerintahan mulai eselon I sampai III sebanyak 175 orang dan disusul 144 anggota DPR RI. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar