Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Relawan Ganjar-Yasin Adukan Penghasut Warga ke Polres Pati

Tim kuasa hukum Ganjar-Yasin menunjukkan selebaran yang dibagikan
ke warga dan pedagang di Pasar Karaban, Kecamatan Gabus, Pati. 
Semarang-Dianggap buntu dan tidak ada penyelesaian dari Panwaslu Pati, tim kuasa hukum Ganjar-Yasin melaporkan masalah penghasutan dan penyebaran berita fitnah ke Polres Pati. Kasus tersebut, sekarang dalam penanganan pihak berwajib.

Tim kuasa hukum Ganjar-Yasin, Heri Joko Setyo mengatakan pelimpahan kasus yang semula dilaporkan ke Panwaslu Pati ke pihak kepolisian itu, karena diduga kuat mengandung unsur tindak pidana umum. Sebab, upaya penghasutan dan penyebaran fitnah itu sudah meresahkan masyarakat.

Menurutnya, perbuatan penghasutan itu bisa diancam dengan Pasal 160 KUHP. Yakni, dengan sengaja untuk menimbulkan kesan yang mendalam kepada semua orang dan dengan maksud agar tersiar dan diketahui banyak orang bahwa seseorang yang dimaksud telah melakukan perbuatan tertentu.

Heri menjelaskan, perbuatan yang dilakukan itu juga bisa dikategorikan merupakan tindakan menista orang lain secara lesan maupun tulisan. Serta, menuduh orang dan tidak bisa membuktikan tuduhannya.

Heri menegaskan, unsur-unsur itu sebenarnya telah terpenuhi dan berharap pihak Polres Pati bisa memprosesnya.

"Sehingga telah diduga merupakan tindak pidana di muka umum dan lesan maupun tulisan telah melakukan penghasutan. Kasus ini sebenarnya pada malamnya telah dilimpahkan ke Panwaslu Pati, tapi seperti dugaan kita bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke kepolisian. Makanya, kita tim hukum Ganjar-Yasin mengantisipasi bahwa dengan kejadian itu melaporkan ke Polres Pati," kata Heri di Semarang.

Lebih lanjut Heri menjelaskan, pihaknya mendorong penyelesaian kasus tersebut agar pola kampanye negatif tidak terus berlanjut. Sebab, selebaran itu mendiskreditkan Ganjar Pranowo dan tersebar ke sejumlah tempat.

Diketahui, pada 20 April 2018 di Pasar Karaban Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati ada tiga orang menyebarkan selebaran berita yang menyudutkan Calon Gubernur (Cagub) Ganjar Pranowo. Di dalam selebaran itu, ketiga orang tersebut mengarahkan perhatian warga jika Ganjar Pranowo benar telah menerima uang E-KTP. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar