Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pemda Harus Serius Memberi Perlindungan Hukum Terhadap Anak

Komisioner KPK2BGA Jateng Edi Hartono (kiri) ketika jadi pembicara
dalam diskusi tentang kekerasan terhadap anak, Senin (23/7).
Semarang-Kekerasan terhadap anak yang didominasi kekerasan seksual, masih menjadi pokok pembahasan dalam setiap peringatan Hari Anak Nasional.

Komisioner Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (KPK2BGA) Jawa Tengah Edi Hartono mengatakan kekerasan seksual anak menempati peringkat pertama, dalam deretan kasus yang kerap dialami anak setelah kekerasan fisik dan penelantaran. Padahal, Pemprov Jateng sudah menerbitkan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Namun, jelas Edi, masih banyak pemerintah kabupaten/kota bahkan provinsi belum melihat kasus kekerasan anak sebagai persoalan serius.

Oleh karena itu, lanjut Edi, pemerintah daerah bisa melakukan dengan hal sederhana, misalnya pendampingan dan proses rehabilitsi bagi anak-anak yang menjadi korban.

Menurutnya, sudah saatnya kasus kekerasan terhadap anak menjadi persoalan serius yang harus menjadi perhatian semua pihak.

"Dalam praktiknya di lapangan, memang masih perlu ada pembenahan dan perbaikan pemberian layanan untuk korban kekerasan. Dari segi anggaran memang kabupaten/kota dan provinsi masih sangat minim, karena dianggap bahwa isu perlindungan anak kurang seksi. Tentu, perlu ada komitmen dari kepala daerah mulai gubernur sampai bupati/wali kot dalam menguatkan anggaran layanan perlindungan anak," kata Edi di sela diskusi mengenai "Melindungi dan Mensejahterakan Anak" di Hotel Quest, Senin (23/7).

Lebih lanjut Edi menjelaskan, data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencanna (DP3AKB) Jateng mencatat, pada 2017 kemarin terjadi kekerasann terhadap anak sebanyak 1.337 kasus. Sedangkan di semester pertama 2018, sudah ada 424 kasus.

Kepala Seksi Perlindungan Anak DP3AKB Siti Ilma Patriyani menambahkan, bila melihat angka kekerasan anak memang sudah kategori darurat. Sehingga, perlu ada upaya pencegahan.

"Kam mencoba menjaring tokoh masyarakat dan tokoh agama, untuk ikut serta menyelesaika masalah kekerasan terhadap anak," ujarnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar