Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

BPJS Kesehatan Akui Libatkan Stakeholder Saat Susun 3 Aturan Baru

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang Bimantoro (kiri) men-
dampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Widoyono saat me-
nyerahkan piagam penghargaan kepada salah satu mitra dokter di sela
HUT ke-50 BPJS Kesehatan, belum lama ini. 
Semarang-Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan terbitnya tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) BPJS Kesehatan, sudah melalui kajian dan melibatkan sejumlah pihak terkait. Sehingga, ketiga aturan baru yang dikeluarkan itu sudah melalui tahapan. 

Menurut Nopi, ketiga peraturan itu adalah Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdirjampelkes Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat dan Perdirjampelkes Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik. 

Ketiganya, jelas Nopi, telah melewati serangkaian proses dan melibatkan para pemangku kepentingan lain. Yaitu Kementerian Kesehatan, asosiasi profesi, maupun asosiasi fasilitas kesehatan. Bahkan, peraturan tersebut juga tindak lanjut dari rapat tingkat menteri (RTM) akhir 2017 kemarin yang mengharuskan upaya-upaya khusus dengan mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi biaya pelayanan dengan tidak meninggalkan mutu layanan.

"Dalam RTM sudah jelas dan sudah menetapkan berbagai langkah serta strategi, untuk keberlangsungan  Program JKN-KIS melalui bauran kebijakan. BPJS Kesehatan kemudian melakukan review pemanfaatan, mana-mana saja pelayanan yang berpotensi inefisien dan bisa ditata kembali, agar pemberian pelayanan lebih efektif dengan tetap memerhatikan kemampuan keuangan dana Program JKN-KIS," kata Nopi dikutip dari rilis. 

Lebih lanjut Nopi menjelaskan, tidak benar jika BPJS Kesehatan tidak melibatkan para pemangku kepentingan dalam penyusunan ketiga peraturan baru tersebut.

Diwartakan sebelumnya, aturan baru itu sudah diteken sejak 21 Juni 2018 dan memerlukan waktu sekira sebulan untuk tahap sosialisasi dan baru diberlaku efektif pada 25 Juli 2018 kemarin. (K-08) 
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar