Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan saat memberikan kete- rangan kepada media usia mendengarkan tuntutan dari JPU KPK. |
Semarang-Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara penjara selama delapan tahun kepada Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikir Semarang, Senin (24/6). Taufik dituntut hukuman delapan tahun penjara, atas dugaan menerima suap penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga dan Kebumen dari perubahan APBN 2016 dan 2017.
JPU dari KPK Joko Hermawan mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, tuntutan yang diajukan JPU terhadap terdakwa Taufik Kurniawan itu atas pertimbangan bahwa terdakwa menerima fee untuk pengurusan DAK dua kabupaten tersebut senilai Rp4,85 miliar.
Joko menjelaskan, uang fee yang diterima Taufik dari Bupati Kebumen Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar. Sedangkan dari Bupati Purbalingga, Tasdi, terdakwa menerima Rp1,2 miliar.
"Mengajukan tuntutan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dan terdakwa tetap ditahan. Pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan penjara," kata Joko.
Lebih lanjut Joko menjelaskan, selain menuntut pidana penjara delapan tahun kepada terdakwa, JPU KPK juga menuntut denda sebesar Rp200 juta subsider penjara enam bulan.
"Selain itu, terdakwa juga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,24 miliar yang dihitung berdasarkan uang Rp4,24 yang dititipkan KPK dan dirampas negara untuk pengganti," jelasnya.
Nantinya, sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa yang dilakukan pada 1 Juli 2019 mendatang. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar