Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Jateng Siap Jateng Provinsi Pertama Terbitkan Obligasi

Gubernur Ganjar Pranowo dan Kepala Kanreg 3 OJK Jateng-
DIY Aman Santosa.
Semarang-Pemprov Jawa Tengah sudah menyiapkan sejumlah proyek infrastruktur, yang nantinya akan dijadikan obyek bagi obligasi daerah. Termasuk, penyusunan peraturan daerahnya yang mengatur tentang obligasi daerah.

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan proyek infrastruktur yang disiapkan itu, mulai dari pembangunan rumah sakit hingga pusat olahraga di Jateng. Karena, pemprov cukup serius di dalam melakukan pendataan sampai dengan total pembiayaannya.

Menurutnya, total obligasi daerah yang akan diterbitkan itu mencapai Rp2 triliun. 

Ganjar menjelaskan, obligasi daerah diharapkan sudah bisa diterbutkan pada akhir tahun ini.

"Termasuk pilihan proyeknya, regulasinya dan kemungkinan-kemungkinan pemilaian-penilaian terhadap sektor atau subsektor yang ada. Memang diharapkan Jawa Tengah yang akan pecah telur, pertama akan mengeluarkan ini. Mudah-mudahan bisa menginspirasi, tentu dengan penilaian-penilaian dan kemampuan yang kita miliki," kata Ganjar belum lama ini.

Dewan Komisioner OJK Bidang Pasar Modal Hoesen menambahkan, obligasi daerah yang nantinya bakal diterbitkan Jateng akan mempunyai masa angsuran antara 10-15 tahun. 

Menurutnya, penerbitan obligasi daerah menjadi solusi bagi daerah yang dananya terbatas.

Namun demikian, jelas Hoesen, OJK siap memberikan pendampingan kepada Pemprov Jateng untuk menjadi provinsi pertama menerbitkan obligasi daerah.

"Pertama kan harus menyiapkan organisasi di pemerintah daerahnya sendiri, karena nanti harus mematuhi kewajiban-kewajiban sebagai penerbit obligasi daerah. Kan harus membayar bunga dan pokoknya, serta ngurus investor-investornya yang memegang obligasi daerah. Persiapan awalnya, menyiapkan obyek-obyek apa yang bisa dibiayai obligasi daerah. Harus ada pendampingan dan konsultan, serta dilakukan pendampingan dari Kementerian Keuangan dan OJK," ujar Hoesen.

Lebih lanjut Hoesen menjelaskan, untuk menerbitkan obligasi daerah diperlukan tim bersama dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, pemprov dan OJK. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar