Jajaran Bawaslu Jateng usai mengikuti sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi di Jakarta. |
Semarang-Gugatan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sudah mendapat putusan final dan berkekuatan hukum. MK sudah membacakan putusan gugatan perselisihan hasil pileg, di antaranya 10 gugatan berasal dari Jawa Tengah.
Komisioner Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan 10 permohonan yang diajukan sejumlah partai politik (parpol) dari Jateng, telah mendapatkan putusan dari MK. Dari seluruh permohonan gugatan parpol itu, semuanya ditolak MK.
Menurutnya, putusan penolakan permohonan dari MK itu ada beberapa sebab.
Rofi menjelaskan, penolakan dari MK itu di antaranya tidak memenuhi syarat dan tidak terbukti serta permohonan gugur. Karena seluruh permohonan gugatan dari Jateng ditolak MK, maka dipastikan tahapan pemilu di provinsi ini telah usai.
"Di Jawa Tengah ada 10 permohonan, dan dari 10 ini tidak berlanjut karena Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan ada yang ditolak dan gugur serta dianggap tidak memenuhi syarat formil. Bahkan, ada yang dicabut. Bawaslu Jawa Tengah sebagai lembaga yang melakukan pengawasan pemilu, telah aktif di proses-proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Dan kami sebagai pihak yang memberikan keterangan," kata Rofi, Jumat (9/8).
Lebih lanjut Rofi menjelaskan, karena putusan MK bersifat mengikat dan final, maka KPU Jateng bisa segera menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
Sebelumnya, Komisioner KPU Jateng Putnawati menyatakan jika tahapan terakhir Pemilu 2019 adalah rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih untuk DPRD Jateng. KPU Jateng akan menggelar rapat pleno pada Sabtu (10/8) besok.
"Hasil putusan MK terkait PHPU dari Jawa Tengah sudah keluar, dan salinan putusannya juga telah dikirim. Jadi, rencana kegiatannya akan kami laksanakan pada Sabtu besok," ucap Putnawati.
Punawati menjelaskan, dari hasil rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih itu nantinya akan dikirimkan ke Pemprov Jateng. Sehingga, pemerintah daerah setempat yang nantinya akan mengatur dan menentukan jadwal pelantikan caleg terpilih. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar