![]() |
Kepala Kanwil DJP Jateng I, Suparno memberi keterangan ke media terkait alih tugas dan fungsi dari KPP Pratama. |
Semarang-Kepala Kanwil DJP Jateng I, Suparno mengatakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama berubah tugas dan fungsinya per 2 Maret 2020, dan menjadi bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewujudkan Rencana Strategis DJP 2020-2024.
Suparno menjelaskan, penataan dari KPP Pratama ini ditujukan untuk lebih memerluas basis perpajakan. Yakni melalui kegiatan pengawasan potensi, untuk mengumpulkan data di lapangan.
Menurutnya, penataan KPP Pratama dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi dan pelayanan serta pemrosesan permohonan wajib pajak. Selain itu juga, penggabungan fungsi ekstensifikasi pengawasan dan pengumpulan data lapangan guna memerbesar jumlah pegawai di areal tersebut.
"Jadi, fokus yang kita kembangkan di seluruh Indonesia adalah KPP Pratama seperti Semarang Timur itu WP strategisnya ada 500 WP. WP strategis untuk KPP Madya yang kami punya ada dua, ke depan itu tiga ribu WP. Tiga ribu WP ditambah 15 dan dikali 500, ada 10 ribu WP nanti akan berperan sekitar 80 persen," kata Suparno, belum lama ini.
Lebih lanjut Suparno menjelaskan, dengan adanya perubahan cara kerja melalui fungsi dan tugas KPP Pratama bisa memerluas dan memerkaya data base untuk meningkatkan tax base. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar