Kepala Dinas Pendidikan Jateng Jumeri menuebut jika PPDB tahun ini mendasarkan pada nilai rapor siswa. |
Semarang-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Jumeri mengatakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, mengalami perubahan menyesuaikan keadaan pandemi. Sekolah di dalam menerima peserta didik baru tahun ini, cukup berpatokan pada nilai-nilai yang ada di rapor siswa dari jenjang pendidikan sebelumnya.
Jumeri menjelaskan, semua pelaksanaan pendaftaran siswa didik baru akan dilaksanakan secara online dan orang tua serta siswa tidak perlu datang ke sekolah yang diinginkan. Sedangkan sejumlah persyaratan pendaftaran siswa baru, juga akan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Menurutnya, untuk surat keterangan sehat dari dokter guna pendaftaran di SMK cukup dengan melampirkan surat keterangan dari orang tua.
"Bahwa tahun ini beberapa dokumen cukup diupload, lebih sederhana. Tidak menggunakan dokumen SHUN, tetapi dengan rapor. Nilai rapor dari semester 1-5 pada siswa SMP/Mts. Khusus pendaftaran reguler yang zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua itu mulai tanggal 15-25 Juni bulan depan. Kecurangan tidak kita tolerir, orang tua membuat surat pernyataan. Jika di kemudian hari ditemukan data-data tidak benar, siap dikeluarkan dari sekolah," kata Jumeri, Sabtu (9/5).
Jumeri lebih lanjut menjelaskan, berkaitan dengan zonasi juga akan ada perbedaan dibanding tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya jalur zonasi adalah 80 persen, maka tahun ini hanya 50 persen saja.
"Sisanya diisi jalur prestasi sebesar 30 persen, untuk siswa miskin dan difabel serta olahraga 15 persen. Sedangkan kuota lima persen, untuk jalur perpindahan orang tua," jelasnya.
Diketahui, untuk daya tampung PPDB tahun ini di Jateng sebanyak 216.156 siswa yang terdiri dari 115.908 untuk SMA dan SMK sebanyak 100.248 siswa. Sedangkan lulusan SMP/Mts di Jateng tahun ini ada 513.178 siswa. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar