Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bawaslu: Komisi ASN Jatuhkan Sanksi Bagi 2 Sekda di Jateng Karena Langgar Administrasi

Semarang-Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin mengatakan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengeluarkan sanksi administrasi sedang, kepada dua pejabat sekretaris daerah (sekda) di dua kabupaten. Keduanya merupakan pejabat sekda di Kabupaten Semarang dan Sukoharjo.

Rofiuddin menjelaskan, surat rekomendasi tentang pelanggaran administrasi sedang terhadap dua pejabat sekda di Kabupaten Semarang dan Sukoharjo itu menindaklanjuti temuan dari Bawaslu setempat tentang adanya dugaan pelanggaran administrasi Pilkada Serentak 2020. Sanksi dijatuhkan kepada Agus Santoso yang merupakan Sekda Sukoharjo, dan Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono. 

Menurutnya, sebagai pejabat negara sudah seharusnya lebih mementingkan pelayanan kepada masyarakat dan tidak terlibat dalam politik praktis. Selain itu, ASN juga harus menjaga netralitasnya dan tidak berpolitik di dalam momentum Pilkada Serentak 2020.

"Surat rekomendasi Komisi ASN tersebut keluar secara terpisah, dan dari sisi rekomendasi sanksi sama hukumannya. Yakni sanksi disiplin sedang kepada keduanya.Komisi ASN memerintahkan kepada keduanya, untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara terhitung mulai tanggal terbitnya surat tugas parpol untuk mengikuti pemilihan kepala daerah. Menurut Komisi ASN, tujuannya adalah biar tidak terjadi konflik kepentingan," kata Rofi, Jumat (19/6).

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, pihaknya kembali menegaskan kepada seluruh ASN di Jateng untuk tidak melibatkan diri dalam politik praktis di Pilkada Serentak 2020. Hal itu untuk menjaga netralitas, dan mencegah muncul politik tidak sehat karena faktor konflik kepentingan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar