Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

368 Tersangka Diamankan Polda Jateng Dalam Operasi Sikat Candi 2020

Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono (dua dari kanan)
menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada pemilik sahnya.
Semarang-Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan selama 20 hari menggelar Operasi Sikat Candi 2020, pihaknya menangkap 368 tersangka kasus kejahatan di berbagai wilayah. Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp1,7 miliar dan sepucuk senjata api rakitan.

Iskandar menjelaskan, ratusan tersangka yang diamankan itu berasal dari sejumlah kasus kejahatan dan paling banyak adalah pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan. Sedangkan dari 368 tersangka yang diamankan itu, 170 orang di antaranya adalah target operasi (TO) dari jajaran kepolisian.

Menurutnya, para pelaku kejahatan beraksi di sejumlah wilayah di jajaran Polda Jateng. Bahkan, tidak sedikit merupakan penjahat kambuhan.

"TO yang sudah ditetapkan Polda Jateng, semuanya sudah memenuhi target. Ada 173 tersangka dari 150 kasus adalah TO kita, dan yang bukan TO ada 195 tersangka. Kalau kita lihat dari barang buktinya, terdiri dari roda dua dan roda empat serta uang tunai kurang lebih Rp1,7 miliar. Bahkan, ada satu pucuk senjata api rakitan," kata Iskandar dari gelar perkara di Mapolda, Senin (3/8/.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono menambahkan, berdasarkan laporan dari masyarakat pihaknya bergerak memecahkan kasus kejahatan dengan sandi Operasi Sikat Candi 2020. Dari para pelaku yang diamankan itu, paling banyak adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Bagi masyarakat yang menjadi korban dan merasa kehilangan kendaraannya, jelas Wihastono, bisa datang ke Polda Jawa Tengah dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.

"Semua proses pengambilan kendaraan dilakukan tanpa dipungut biaya apapun," ucap Wihastono. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar