![]() |
Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah |
Semarang-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar membelanjakan anggaran untuk membeli produk buatan UMKM. Terutama produk kuliner yang dibisa dimanfaatkan untuk konsumsi rapat, agar bisa menjadi daya ungkit ekonomi rakyat.
Ganjar menjelaskan, seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Jateng sudah diinstruksikan ikut membangkitkan ekonomi kerakyatan. Yakni dengan memercepat penyerapan anggaran, agar perekonomian Jateng bisa menggelinding.
"Mari kita ungkit ekonomi ini, dengan membelanjakan anggaran yang kita miliki. Maka masing-masing OPD kita minta untuk percepat penyerapan, agar kemudian konsumsi bisa meningkat. Sehingga, pekerjaan bisa berjalan Tapi tetap dengan protokol kesehatan. Nanti, ekonomi bisa menggelinding. Saya minta OPD-OPD kalau tiap hari belanja makanan yang dikonsumsi di kantor, belilah dari masyarakat pelaku UKM," kata Ganjar, Rabu (12/8).
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, tidak hanya OPD yang digerakkan untuk membeli produk UMKM tapi juga para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jateng. Tidak hanya membeli produk UMKM, tetapi juga belanja kebutuhan sehari-hari di warung-warung tetangga.
Pemprov Berharap Kebijakan Subsidi Bunga Bisa Bantu UMKM Jateng
![]() |
Peni Rahayu Asisten Ekbang Setda Jateng |
Sementara Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng Peni Rahayu menambahkan, pihaknya berharap banyak kebijakan lain dari pemerintah terkait pemulihan ekonomi bisa membantu sektor UMKM.
Menurutnya, bantuan yang diharapkan itu untuk mendukung UMKM kembali berproduksi setelah terdampak pandemi COVID-19.
"Pemerintah sebentar lagi akan mengeluarkan yang kebijakan, terkait dengan bunga. Mudah-mudahan bulan ini bisa dilaksanakan karena sudah ada PP-nya. Mudah-mudahan, ini akan bisa meningkatkan ekonomi Jawa Tengah. Karena, stimulus ekonomi tidak hanya restrukturisasi kredit saja. Kalau yang ini, ada penambahan modal dan subsidi bunga," ucap Peni.
Peni lebih lanjut menjelaskan, kebijakan subsidi bunga yang diterima pelaku UMKM itu akan dinikmati selama enam bulan. Yakni, sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2020. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar