Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Posko Pengaduan UU Ciptaker Didukung Forum Rektor

    
Spanduk tolak UU Cipta Kerja di depan kantor 
gubernur Jawa Tengah, Senin (12/10).

            Semarang-Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia Yos Johan Utama mengatakan pihaknya siap membuka posko-posko pengaduan UU Cipta Kerja yang ada di setiap kampus, untuk menampung aspirasi buruh atau kelompok lainnya. 

                Menurutnya, upaya Pemprov Jawa Tengah di dalam membuka posko pengaduan UU Cipta Kerja patut diapresiasi dan didukung kalangan kampus atau perguruan tinggi yang ada di provinsi ini. 

                Prof Yos menjelaskan, tidak hanya kampus di Jateng saja tetapi juga bisa dilakukan kepada seluruh kampus di Indonesia untuk membuka posko pengaduan UU Cipta Kerja. Harapannya, melalui posko itu bisa menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.

                "Mendapatkan sebanyak mungkin masukan, supaya mungkin mereka lebih nyaman. Bisa ke Undip, Unnes, Unissula atau UNS. Saya kira tidak harus ke fakultas hukum. Sehingga, bisa menangkap aspirasi untuk didengarkan," kata Prof Yos usai mengikuti rapat dengan Gubernur Ganjar Pranowo, Senin (12/10).

                    Sementara Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng Syariful Imaduddin menambahkan, gagasan membuka posko pengaduan yang dibuat pemprov patut diapresiasi. Sebab, ruang dialog yang diberikan itu bisa dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi daripada menggelar aksi turun ke jalan.

                    "Saya kira ini menjadi kesempatan yang bagus bagi kita dan teman-teman serikat pekerja lainnya. Jadi, situasinya ini kan sudah semakin hari semakin rumit. Karena sumbernya kita sama-sama tahu kan, terakhir ini mencengangkan bagi kita semua. Ternyata, undang-undang yang selama ini kita baca menjadikan rujukan terakhir-terakhir dianggap ternyata undang-undangnya belum benar," ujar Syariful. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar