Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pedih! Ada Kabupaten Yang Naikkan Upah Buruh Kurang Dari 1 Persen

Ilustrasi.
        Semarang-Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah Nanang Setyono menyesalkan, ada kepala daerah yang menaikkan upah minimum 2021 di bawah 3,27 persen. Padahal, sebenarnya kenaikan upah 3,27 persen juga dipandang belum ideal dan belum bisa memenuhi kebutuhan hidup.

    Nanang menjelaskan, pihaknya mengaku prihatin ada bupati/wali kota yang menaikkan upah buruh di bawah 3,27 persen. Bahkan, ada daerah yang kenaikan upah buruhnya kurang dari satu persen.

        Menurutnya, kabupaten di Jateng yang kenaikan upah buruhnya di bawah 3,27 persen di antaranya adalah Kabupaten Sragen. Kenaikan upahnya sekira 0,75 persen, dari Rp1.815.914 menjadi Rp1.829.500.

    "Di mana upah minimum itu ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak, dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pada penetapan upah minimum tahun 2021, kami juga sangat menyesalkan karena masih ada bupati/wali kota yang mengusulkan upah minimum kepada gubernur kurang dari 3,27 persen. Nominal kenaikan, sebenarnya upah minimum yang ditetapkan gubernur ini masih belum bisa mencukupi kebutuhan hidup riil bagi para pekerja di Jawa Tengah," kata Nanang, kemarin.

    Lebih lanjut Nanang menjelaskan, meski kenaikan upah 3,27 persen dianggap belum cukup tetapi pihaknya mengapresiasi langkah dari gubernur Jateng yang mengabaikan surat edaran dari menteri tenaga kerja. Gubernur menetapkan upah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, dengan aturan pelaksana PP Nomor 78 Tahun 2015. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar