Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Petugas Ditjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY menunjukkan 
rokok ilegal sebelum dimusnahkan, Kamis (25/3).
    Semarang-Sebanyak 25,6 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah-Yogyakarta di halaman kantor, Kamis (25/3). Total nilai barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp21,85 miliar, dengan potensi kerugian negara berhasil diselamatkan sebesar Rp11,6 miliar.

    Kabid Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY Moh Arif mengatakan rokok-rokok yang dimusnahkan itu, merupakan hasil penindakan jajarannya di wilayah Semarang dan Kudus serta Tegal dan Magelang dalam periode 2019-2020. Selain rokok ilegal, 20 kilogram tembakau iris dan 6.800 keping cukai rokok palsu serta bahan pelengkap lainnya turut dimusnahkan. 

    Arif menjelaskan, pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum lainnya. Selama 2020 hingga saat ini, telah dilakukan 433 penindakan dengan menyita 62,6 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp65 miliar.

    Menurut Arif, pemberantasan produksi dan peredaran rokok ilegal terus dilakukan karena pelakunya kerap main kucing-kucingan dengan petugas. 

    "Karena 60 persen dari nilai rokok yang legal itu adalah cukai, maka ada yang mencoba curi-curi. Dia hanya modal 40 persen saja, sudah langsung bisa jual tanpa bayar cukai. Jadi bukan karena pitanya yang terbatas, tapi karena memang proses menjual produknya mudah sebab memang peminatnya banyak. Intensitas untuk melanggar itu memang besar sekali karena 60 persen itu," kata 

    Lebih lanjut Arif menjelaskan, pihaknya tidak hanya melakukan tindakan represif kepada produsen rokok ilegal tetapi juga pendekatan persuasif. Tujuannya, agar bisa berusaha dengan legal dan sesuai perundangan yang berlaku. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar