Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

75 Persen Karyawan XL Sudah Divaksin

Seorang karyawan XL Axiata mengikuti kegiatan vaksinasi.

    Semarang-XL Axiata secara bertahap terus melakukan vaksinasi kepada karyawan melalui program vaksin gotong royong, yang dialokasikan pemerintah bagi para pelaku usaha. Penyuntikan vaksinasi gotong royong dilakukan secara serentak dari jajaran manajemen hingga karyawan, Rabu (16/7) kemarin.

    Presiden Direktur & CEO XL Axiata Dian Siswarini mengatakan pihaknya menggelar penyuntikan vaksin kepada sebagian karyawan, keluarga dan karyawan perusahaan mitra kerja dengan alokasi sebanyak 500 dosis. Program vaksinasi merupakan komitmen dan tanggung jawab perusahaan, untuk memberikan pelayanan yang optimal dan menjamin keamanan serta kenyamanan seluruh karyawan bersama keluarga dan mitra serta pelanggan.

    Dian menjelaskan, vaksinasi kepada karyawan dan keluarganya juga akan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan karyawan dalam bekerja melayani masyarakat. Total sekira 75 persen karyawan XL Axiata sudah mendapatkan suntikan vaksin, dan ke depan XL Axiata berkomitmen untuk terus memberikan vaksin untuk karyawan dan keluarganya sesuai proses yang ditentukan pemerintah. 

    "Kami akan menjalankan program ini secara bertahap, mengingat ketersediaan vaksin yang masih terbatas serta keberadaan  karyawan kami yang tersebar di seluruh Indonesia. Meskipun demikian, kami akan berusaha agar vaksinasi kepada seluruh karyawan dan keluarganya bisa selesai dalam waktu yang tidak lama," kata Dian.

    Lebih lanjut Dian menjelaskan, meskipun vaksinasi sudah diberikan kepada karyawan tetapi manajemen perusahaan tidak serta merta mengharuskan untuk segera bekerja dari kantor atau work from office. Kebijakan mengenai bekerja dari kantor, akan tetap mengacu pada peraturan pemerintah daerah. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar