Kombes Pol Iqbal Al Qudusy Kabid Humas Polda Jateng |
Semarang-Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Al Qudusy mengatakan Polres Cilacap menetapkan nahkoda sebagai tersangka, dalam musibah tenggelamnya KM Pengayoman IV di Perairan Cilacap. Tersangka diduga karena kelalaiannya, menyebabkan kapal tenggelam pada 17 September 2021 kemarin. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Hotel Wujil Kabupaten Semarang, Selasa (28/9).
Iqbal menjelaskan, nahkoda berinisial SA itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Pengayoman IV di Perairan Cilacap. Sebelum menetapkan tersangka, polisi sudah memeriksa 12 orang saksi dan menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti. Saat ini, perkara tersebut masuk tahap penyidikan.
"Yang kemudian mengakibatkan matinya seseorang, itu yang diatur dalam Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan adalah lima tahun penjara. Nanti akan dilihat pertanggungjawaban seorang nahkoda itu apa saja. Nanti akan dilihat apakah ada kelalaian dalam tanggung jawab itu," kata Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, pihak Polres Cilacap terus berupaya maksimal dalam menuntaskan kasus tersebut. Termasuk, berkoordinasi dengan aparat kejaksaan terkait kelengkapan formil dan materiil berkas perkara hingga dinyatakan lengkap.
Diwartakan sebelumnya, KM Pengayoman IV milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham mengalami musibah dan tenggelam di perairan Cilacap. Kapal tersebut awalnya menyeberang dari Dermaga Wijayapura menuju Dermaga Sodong, di Pulau Nusakambangan dan mengangkut dua truk proyek serta sejumlah petugas Ditjen Pemasyarakatan.
Akibat kejadian itu, tujuh orang penumpang menjadi korban dan dua di antaranya meninggal dunia. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar