Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Importasi Barang Palsu Digagalkan Bea Cukai Tanjung Emas

Anton Martin
Kepala Bea Cukai
Tanjung Emas
Semarang-Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan jajarannya berhasil menggagalkan importasi barang tiruan, yang diduga melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terhadap produk alat tulis. Pernyataan dikatakannya saat ditemui di gudang Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, kemarin.

Anton menjelaskan, temuan terhadap barang-barang impor yang dipalsukan itu kemudian dinotifkasi ke pemegang merek PT Standarpen Industries dan dilakukan proses penengahan. Dari upaya penggagalan importasi barang palsu, diamankan sebanyak 100 karton atau 288 ribu alat tulis merek "Standart AE7 Alfatif" yang diimpor perusahaan asal Tiongkok berinisial VCC.

Menurut Anton, untuk mencegah barang impor palsu beredar di pasaran itu kemudian dilakukan pemeriksaan yang melibatkan unsur terkait. Yakni, dengan melakukan pemeriksaan fisik pencocokan antara barang tiruan dan barang aslinya.

"Ini barang sebenarnya diberitahukan tanggal 13 Oktober, tanggal 15 Oktober kami lakukan pemeriksaan. Ada diduga nih, ternyata Standart ini sudah merekordasi. Sehingga kami mengkonfirmasi ke pihak Standart, dan menotifikasi untuk menindaklanjuti. Kami kemudian meneruskan ke pengadilan, untuk meminta penangguhan. Proses berikutnya adalah pemeriksaan fisik bersama dari pengadilan dan Ditjen HAKI serta penegak hukum lainnya," kata Anton.

Lebih lanjut Anton menjelaskan, upaya penindakan yang dilakukannya juga tidak lepas karena pengusaha atau pemilik merek telah melakukan perekaman atau rekordasi terhadap produknya pada 5 Maret 2021. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar