Kapolres Jepara AKBP Warsono memberi keterangan soal dukun cabul yang diamankan jajarannya. |
Semarang-Polres Jepara menangkap seorang pria yang mengaku sebagai paranormal, dan melakukan tindakan asusila kepada korbannya. Modusnya, tersangka mampu membuka jalan rezeki korbannya.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan jajarannya melakukan penangkapan terhadap seorang warga Kecamatan Kembang berinisial S, yang mengaku sebagai paranormal dan mampu menyembuhkan atau membuka pintu rezeki para korbannya. Padahal, tersangka kesehariannya bekerja sebagai petani penggarap. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar kasus di Mapolres, Senin (14/2).
Warsono menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap para korban yang meminta bantuan pengobatan. Diketahui, korbannya tidak hanya satu orang saja dan mengaku datang ke tersangka karena sakit perut atau meminta dibukakan pintu rezeki.
Menurutnya, aksi tersangka sudah dilakukan sejak Juni 2021 kemarin dan aksi percabulan dilakukan di rumah korbannya.
"Tersangka mengaku sebagai paranormal, dengan guru salah satu tokoh agama. Ini digunakan untuk mengelabui korban, sehingga korban bersedia memenuhi keinginan tersangka dengan cara-cara ritual hingga berbuat asusila. Tersangka ini memanfaatkan dengan menyarankan ritual, dengan kondisi tanpa busana," kata Warsono.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Facrur Rozy menambahkan, tersangka S mengaku mendapatkan ilmu dari seorang tokoh agama setempat di daerahnya. Tercatat, ada tiga orang korban yang sudah melaporkan aksi tersangka.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ucap Facrur. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar