Suyanta Sekretaris Diknas Jateng |
Menurut Suyanta, verifikasi faktual berkas tahun ini kembali dilakukan secara fisik atau tatap muka dari sebelumnya tidak dilakukan karena persoalan pandemi COVID-19 yang mengharuskan seluruh kegiatan dilakukan secara online.
Suyanta menjelaskan, saat melakukan verifikasi faktual berkas itu maka calon peserta didik datang ke SMA/SMK negeri terdekat di sekolahnya. Setelah melakukan verifikasi faktual berkas, calon peserta didik melakukan pemilihan sekolah. Verifikasi faktual berkas yang dilakukan secara tatap muka itu, untuk meminimalkan potensi kesalahan atau kurang lengkapnya bukti persyaratan dari calon peserta didik.
"PPDB yang di tahun 2022 ini sedikit berbeda, terkait dengan verifikasi. Jadi verifikasi faktual berkas pada tahun ini kita ada, kalau dulu kan tidak ada verifikasi berkas.
Lebih lanjut Suyanta menjelaskan, tahapan pertama verifikasi faktual berkas adalah sekolah asal menerbitkan raport dan berikutnya calon peserta didik mengumpulkan semua dokumen persyaratan disesuaikan dengan jalur sekolah dan dilengkapi. Baik jalur zonasi, afirmasi atau prestasi. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar