Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat bertanya ke tersangka pembunuhan. |
Semarang-RS warga Pudak Payung Banyumanik ini tidak bisa menutupi kesedihannya, saat dihadirkan dalam gelar ungkap kasus pembunuhan di Mapolrestabes Rabu (11/5) sore. RS menjadi tersangka, karena tega membunuh darah dagingnya sendiri yang belum genap berusia empat tahun di sebuah hotel di wilayah Gajahmungkur.
Sepanjang kegiatan gelar ungkap kasus, RS hanya bisa menundukkan wajahnya dan tidak mau menatap ke depan. Terlebih lagi, sorot belasan kamera tertuju ke arahnya.
"Saya tidak ada niatan untuk membunuh anak saya. Saya kalut waktu itu. Saya takut sekali," ucapnya pelan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan sepekan sebelum kejadian, tersangka bertengkar mulut dengan suaminya, terkait masalah uang tabungan. Keributan disebabkan karena tersangka menggunakan uang dengan jumlah cukup besar, tanpa sepengetahuan dan izin dari suaminya.
Menurut Irwan, setelah keributan tersebut tersangka merasa malu dan takut kemudian mencari info tentang bunuh diri melalui internet.
Irwan menjelaskan, karena takut dimarahi suaminya itu maka tersangka pergi dari rumah bersama korban pada Senin (9/5). Aksi tersangka saat akan bunuh diri tidak berhasil, sehingga diamankan petugas keamanan hotel.
"Korban adalah anak pertama dari tersangka. Jadi, peristiwa ini bermotif adanya persoalan rumah tangga antara tersangka dengan suaminya. Tersangka ini merasa takut, karena telah menggunakan uang milik mereka tanpa sepengetahuan suaminya sebanyak Rp38 juta. Diakuinya, uang sudah digunakan untuk membayar pinjaman online," kata Irwan.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan, utang pinjaman online diakui tersangka sudah satu tahun lalu dan hal itu merupakan pinjaman dari temannya yang menggunakan identitas tersangka. Namun, teman tersangka tidak membayar dan tagihan ditujukan ke tersangka.
"Informasi ini akan kita telusuri kebenarannya, dan kita cari teman tersangka," jelasnya.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar