Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bingung, Kurir Sabu Tanam Narkoba di Pos Polisi

Pelaku pengedar dan kurir narkoba yang diamankan
anggota Resnarkoba Polrestabes Semarang.
Semarang-Ferdian mengaku bingung, sabu yang dibawanya itu kemudian ditanam di dekat Pos Polisi di Simpang Bangkong Semarang.

Kurir narkoba warga Bandarjo Semarang Utara itu mengaku bingung, dan kesulitan mendapatkan tempat untuk menanam paket sabu.

Karena bingung itu, membuat kecurigaan bagi anggota yang sedang berjaga di Pos Polisi Simpang Bangkong.

Setelah diamankan dan digeledah, ternyata di saku celana depan kanan ditemukan puluhan paket kecil sabu.

Terdiri dari 46 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat masing-masing 0,5 gram. Ditemukan juga satu kotak korek yang berisi empat plastik kecil sabu seberat masing-masing 0,5 gram, dan satu plastik paket sabu seberat satu gram.

"Saya blank, mau dikemanakan barang ini. Jadi saya muter-muter di depan pos polisi, dan pura-pura foto-foto," aku Ferdian di depan petugas.

Ferdian yang kedapatan membawa sabu itu, lantas diserahkan ke anggota Sat Resnaskoba Polrestabes Semarang untuk ditindaklanjuti. Hasil pemeriksaan lanjutan di tempat kos tersangka, juga ditemukan sejumlah barang bukti seperti alat timbangan digital dan beberapa kotak korek kayu.

Dari hasil pemeriksaan di gawai milik tersangka, polisi menemukan alamat tujuan pengiriman paket sabu di daerah Lamper Tengah.

Kasat Resnaskoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto mengatakan dari pengakuan tersangka Ferdian itu, petugas mendapati nama Kiting yang sedang dilakukan pengejaran sebagai pemilik paket sabu.

"Kita telusuri lagi dan kita tangkap Rio dan Markus. Keduanya juga sebagai perantara untuk mencarikan pembeli sabu," kata Edy di Mapolrestabes, Selasa (16/8).

Lebih lanjut Edy menjelaskan, dari keterangan ketiga tersangka itu menjurus pada seorang napi di Lapas Kedungpane sebagai pengendali jaringan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan bekerja sama dengan pihak lapas tidak ditemukan bukti.

"Yang bersangkutan juga mengelak, dan mengaku tidak mengenal ketiga tersangka yang sudah kita amankan itu," jelasnya.

Sementara itu, selama 15 hari jajaran Sat Resnaskoba Polrestabes Semarang mampu menangkap 16 tersangka dari 11 kasus. Sedangkan barang bukti sabu yang disita sebanyak 139,2 gram.

Dari 16 tersangka yang diamankan itu, terdapat satu anak di bawah umur dan akan diproses sesuai perundangan berlaku. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar