Semarang-Para buruh di Jawa Tengah meminta upah tahun depan naik sebesar 13 persen.
Sekretaris KSPI Jateng Aulia Hakim mengatakan selama ini upah buruh di provinsi ini dianggap sebagai upah terendah di Indonesia, sehingga menginginkan kenaikan upah sebesar 13 persen.
Aulia menjelaskan, menjadi hal yang wajar bila buruh di Jateng menuntut upah tahun depan naik sebesar 13 persen dari tahun sebelumnya.
"Hari ini kita menguatkan terkait dengan dasar mengapa kami menuntut 13 persen. Yang pertama adalah dampak dari kenaikan BBM. Survei kami dengan kenaikan BBM itu, daya beli buruh di Jawa Tengah itu turun 30-50 persen," kata Aulia, belum lama ini.
Lebih lanjut Aulia menjelaskan, tuntutan kenaikan upah tersebut mengacu pada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menganggap aturan pengupahan inskonstitusional bersyarat dan harus ditangguhkan.
Oleh karenanya, para buruh di Jateng menyatakan sikap tidak setuju dan menolak jika masih menggunakan aturan PP 36 tersebut.
Terpisah, Ketua Apindo Jateng Frans Kongi menjelaskan para pengusaha berkomitmen untuk tetap memberikan kenaikan upah kepada para pekerjanya. Namun, besaran kenaikannya masih dalam proses pembahasan.
Frans menjelaskan, ada sebagian pengusaha atau perusahaan saat pandemi mengalami peningkatan produktivitas dan penjualan. Hasilnya, keuangan perusahaan mengalami peningkatan.
"Bagi pengusaha yang tidak terdampak pandemi, bisa memberikan kenaikan upah lebih kepada pekerjanya," ujar Frans.
Menurut Frans, selama masa pandemi masih ada perusahan yang terdampak dan kinerja keuangannya belum stabil. Bahkan, kinerja produksi hanya berkisar 30-40 persen saja. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar