Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Polisi Ringkus 5 Pelaku Pembunuhan Yang Mayatnya Dibuang di Selokan Dekat PRPP

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat
memberi keterangan terkait kasus penganiayaan
.

Semarang-Aparat kepolisian Polrestabes Semarang menangkap lima orang pelaku pembunuhan, yang mayatnya ditemukan di selokan dekat PRPP Semarang.

Kelima tersangka yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan pembunuhan itu adalah Dony Riyanto, Bagas Saputra, Danuri dan Ganesha Eka serta Irfan.

Sedangkan korban yang semula belum diketahui identitasnya, ternyata merupakan wwrga Kuningan Semarang Utara bernama Roffi Teguh Prakoso.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan ada lima tersangka yang terlibat dalam pembunuhan itu, dan dua orang ditangkap karena mengambil barang milik korban serta tidak memberikan pertolongan. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Senin (29/5).

Irwan menjelaskan, kronologi kejadian bermula dari korban bersama dua teman bermaksud untuk pulang ke rumah.

Sesampainya di Jalan Arteri Yos Sudarso kemudian korban meludah, dan tidak sengaja mengenai penumpang mobil Avanza yang sedang melintas. 

Menurut Irwan, penumpang di mobil Avanza itu tidak terima dan kemudian mengejar korban.

Setelah rombongan tersangka berhasil memepet motor korban, kemudian melakukan penganiayaan dengan senjata tajam maupun tangan kosong.

"Setelah korban terjatuh, empat tersangka turun dengan membawa senjata tajam. Danuri membacok kepala korban, Irfan menusuk perut dan Ganesha membacok kepala korban," kata Irwan.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, setelah puas melakukan penganiayaan dan oenuaukan kemudian para tersangka melanjutkan perjalanan. 

Sedangkan korban meski mengalami luka tusuk kemudian mengendarai motor menuju PRPP, dan sesampainya di depan ruko Bakso Bagong PRPP korban menaruh motor dan korban tergeletak di pinggir jalan. 

"Lalu datang dua orang atas nama Didit dan Slamet menghampiri korban. Bukannya menolong tapi malah mencuri HP yang berada di jok motornya," jelas Irwan.

Atas perbuatan lima orang tersangka penganiayaan dan penusukan, polisi menjerat dengan Pasal 170 KUHP sedangkan dua tersangka lain dijerat Pasal 363 jo Pasal 531 KUHP. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar