Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Suami Pelaku KDRT di Sendangguwo Akui Bunuh Istri Karena Cemburu

Kasat Reskrim AKBP Donny Lumbantoruan saat memberi
keterangan terkait kasus KDRT.
Semarang-Yuda warga Sendangguwo yang melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya bernama Arisa, mengakui karena terbakar aksi cemburu.

Tersangka ditangkap anggota Polsek Tembalang dan Polrestabes Semarang di depan sebuah supermarket di Jalan Kedungmundu Raya, saat akan berupaya melarikan diri usai membunuh istrinya sendiri.

Kepada petugas polisi yang menangkapnya, tersangka mengaku cemburu dengan istrinya dengan tuduhan telah berselingkuh.

Kasat Reskrim AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan kejadian KDRT berujung pembunuhan itu terjadi pada Minggu (27/8) malam, diawali dengan pertengkaran antara korban dan tersangka. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Kamis (31/8).

Menurut Donny, saat bertengkar itu tersangka dalam kondisi mabuk akibat minuman keras.

Tersangka meminta istrinya berkata jujur kalau sudah berselingkuh, dan meminta menyebutkan nama lelaki simpanannya.

"Tersangka ini memaksa korban dan kemudian menampar sebanyak dua kali di bagian pipi kanan dan kiri. Kemudian tersangka mengambil sebatang kayu di ruang tamu dan dipukulkan ke lengan kiri korban sekali," kata Donny.

Lebih lanjut Donny menjelaskan, tersangka meluapkan emosinya dan melakukan penganiayaan kepada istrinya hingga tidak sadarkan diri.

Aksi penganiayaan tersangka baru berhenti, setelah korban tidak bergerak dan coba diangkat untuk diletakkan di kasur.

"Kemudian tersangka memanggil ayah dan adiknya untuk membantu membawa korban ke rumah sakit," jelasnya.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasar 338 tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Donny. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar