Semarang-Pertamina menerapkan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, untuk mengantisipasi dan mencegah adanya penyalahgunaan.
Biasanya, modus penyalahgunaan yang paling sering terjadi dan terendus pihak kepolisian adalah dengan metode mengangsu Solar.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho mengatakan modus yang kerap terjadi dan dibongkar aparat kepolisian, agar dengan mengangsu membeli Solar subsidi di sejumlah SPBU. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, Selasa (12/9).
Menurut Brasto, metode mengangsu yang dilakukan itu sebelumnya sudah mengubah spesifikasi kendaraan khususnya pada bagian tangki BBM.
Tujuannya, agar saat membeli Solar subsidi bisa muat lebih banyak dari seharusnya.
Brasto menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku untuk mencegah penyimpangan atau penyalahgunaan Solar subsidi itu telah ada aturan dari BPH Migas.
"Sesuai dengan ketentuan BPH Migas untuk mobil pribadi maksimal 60 liter per hari per kendaraan dan truk roda empat itu 80 liter per hari. Kalau yang truk lebih dari enam roda itu 200 liter per hari," kata Brasto.
Lebih lanjut Brasto menjelaskan, untuk melihat kuota tersebut bisa dilihat dari aplikasi Subsidi Tepat MyPertamina.
Yakni, terhadap kendaraan yang menggunakan BBM bersubsidi jenis Solar akan terpantau pembeliannya.
"Apa yang diterapkan ini untuk mencegah adanya segala bentuk kecurangan yang kemudian merugikan masyarakat," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar