Ketiga pelaku curanmor yang ditangkap berikut motor hasil curian. |
Semarang-Kelompok curanmor yang terdiri dari tiga orang asal Demak ini, ditangkap aparat Reskrim Polrestabes Semarang.
Ketiga pelaku adalah Ismed Rifai, Fanca Yulianto dan Ali Sabilal yang merupakan warga Batursari, Mranggen, Kabupaten Demak.
Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena mengatakan ketiganya ditangkap di rumah masing-masing, dengan barang bukti berupa empat motor hasil curian. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, kemarin.
Andika menjelaskan, ketiganya kemudian dibawa ke Mapolrestabes Semarang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Hasil penyidikan, kelompok curanmor tersebut melakukan aksi sebanyak enam kali di Kota Semarang.
Menurut Andika, dua kali beraksi di wilayah Genuk dan Tembalang.
"TKP pertama barang buktinya motor Vario. TKP kedua motor Kawasaki Dtracker. Modusnya sama, mereka memantau melihat rumah, sasarannya motor yang tidak terkunci setang. Kemudian dengan cara didorong, dibawa (kabur) ke Jepara," kata Andika.
Lebih lanjut Andika menjelaskan, motor curian sempat dijual di Jepara dengan harga Rp1,8 juta dan Rp2,5 juta.
Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
"Untuk pelaku 480 (penadah) masih DPO, masih dalam pencarian. Dari keterangan tersangka ini tidak mengetahui nama aslinya. Masih kita buru," jelas Andika.
Salah satu pelaku, Rifai mengaku melakukan aksi pencurian atas kesepakatan bertiga.
Namun, aksinya tidak selalu bertiga karena kadang berdua dengan tersangka Fanca atau dengan tersangka Sabilal serta kadang beraksi sendirian.
"Itu saya mondar-mandir di rumah korban. Saya cek, tidak dikunci setang. Kemudian saya dorong (step) langsung ke Jepara, malam itu juga, gantian. Perjalanan dua jam," ucap Rifai.
Rifai mengaku, aksi yang dilakukan sudah enam kali dengan menggunakan kunci T dan dengan cara didorong. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar