Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

2 Daerah Ditunggu Serahkan Usulan UMK 2018

Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai dengan saat ini, masih menunggu usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 dari dua daerah. Kedua daerah yang ditunggu usulan UMK-nya adalah Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Wika Bintang mengatakan kedua daerah itu, memang diketahui belum menyerahkan usulan UMK 2018 ke pemprov. Alasannya, usulan tersebut masih berada di tangan masing-masing kepala daerah untuk dimintakan tanda tangan atau persetujuan.

Wika menjelaskan, seharusnya semua usulan upah dari kabupaten/kota paling lambat diserahkan kepada pemprov 27 Oktober 2017 kemarin. Namun, karena masih banyak yang belum menyerahkan diperpanjang hingga awal November 2017. Hanya saja, sampai sekarang Kota Semarang dengan Kabupaten Demak belum menyerahkan usulan tersebut.

Menurutnya, setiap daerah di dalam menetapkan besaran kenaikan UMK tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Formulanya, kenaikan upah dipengaruhi angka inflas dan pertumbuhan ekonomi. Untuk tahun depan, kenaikan UMK mencapai 8,7 persen.

"Yang sedang ditunggu Kota Semarang dengan Kabupaten Demak. Keduanya belum menyerahkan usulan UMK 2018. Alasannya, masih di tangan pimpinan daerah," kata Wika, Jumat (17/11) kemarin.

Lebih lanjut Wika menjelaskan, pada UMK 2018 ini masih ada tiga daerah yang belum 100 persen memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL). Yakni Kabupaten Pati, Batang dan Kabupaten Magelang.

"Pati tahun ini baru 96 persen KHL, Batang 98 persen dan Kabupaten Magelang 98 persen KHL," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar