Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Gubernur Tawarkan Tripartit Rumuskan Formula UMK di Jateng

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerima perwakilan elemen buruh untuk beraudiensi tentang UMK 2018 di
Puri Gedeh, Jumat (17/11).
Semarang, Gubernur Jawa Tengah Pranowo menemui sejumlah elemen buruh se Jawa Tengah di Puri Gedeh, untuk beraudiensi tentang besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 di Jawa Tengah, Jumat (17/11). Selama beraudiensi, para buruh meminta gubernur untuk tidak memakai acuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Alasannya, PP 78 dianggap tidak berpihak pada kepentingan buruh.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan usulan dari elemen buruh se Jawa Tengah mengenai besaran UMK, akan dibawa ke rapat dengan Dewan Pengupahdan untuk memformulasikan besaran upah buruh tahun depan. Sebab, antara kepentingan buruh dengan kepentingan pengusaha harus didengarkan dan masuk dalam pembahasan.

Oleh karena itu, jelas Ganjar, di dalam penetapan surat keputusan (SK) gubernur tentang upah 2018 mendatang akan mencoba mengakomodir masukan-masukan yang ada. Sehingga, formulasi yang ada dan paling mendekati kepentingan keduanya akan masuk pembahasan. Sehingga, pada Senin (20/11) nanti saat penetapan besar UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah bisa diterima semua pihak.

Namun demikian, lanjut Ganjar, dirinya menyarankan kepada buruh dan pengusaha akan menggunakan mediasi tripartit di dalam merumuskan formula upah setiap tahunnya. Sehingga, menjelang akhir tahun tidak selalu berdebat dengan besaran UMK.

"Selama ini saya meminta mbog yao ayo tripatrit kita menyusun formula daripada ribut setiap akhir tahun. Rumus mana yang disepakati, siapa orang-orang yang paling representatif untuk membuat rumus itu. Kalau itu disepakati, berapapun hasilnya nanti, maka akan menjadi kesepakatan," kata Ganjar.

Lebih lanjut politikus PDIP itu menjelaskan, pada masa-masa yang akan datang besaran UMK hanya dijadikan patokan pengusaha untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun. Sehingga, untuk pekerja masa kerja di atas satu tahun yang dipakai adalah struktur skala upah.

"Ini yang banyak pengusaha tidak taat," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar